ASOSIASI Eksportir dan Produsen Handicraft Indonesia (ASEPHI) menegaskan mendukung langkah-langkah yang dilakukan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UMKM yang telah menutup social commerce yang dianggap merugikan keberlangsungan UMKM Indonesia.
Hal ini disampaikan Ketua ASEPHI Dr H Muchsin Ridjan, SE, MM di hadapan Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki, saat konferensi pers INACRAFT on Oktober 2023 di Sarinah, Jakarta, Jumat (29/9).
"ASEPHI sebagai wadah para perajin di seluruh Indonesia telah membentuk tim khusus untuk mengawal kebijakan ini serta mencari solusi bagi kebangkitan UMKM Indonesia. ASEPHI bersama Pak Teten," ucap Muchsin.
Ancam tutup social commerce
Pemerintah mengancam akan menutup social commerce apabila tetap berjualan setelah diberi peringatan. Ancaman ini sehubungan dengan rencana revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
"Habis diperingatkan kemudian ditutup," tegas Mendag Zulkifli Hasan, Senin (25/9) lalu.
Pemerintah beralasan, pelarangan ini karena kehadiran social commerce hanya diperbolehkan untuk memfasilitasi promosi barang dan jasa. Sedangkan untuk bertransaksi langsung terhadap barang maupun jasa, tidak diperbolehkan.
"Dia (media sosial) hanya boleh promosi, tapi tidak bisa jualan, tidak bisa terima uang. Jadi semacam platform digital saja,” tegas Zulkifli.
Adapun kesepakatan pelarangan ini diambil agar tidak seluruh algoritma dikuasai oleh social commerce. Hal tersebut juga sebagai langkah pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan data pribadi dalan kepentingan bisnis.
Presiden Joko Widodo sendiri mengakui, omzet perdagangan di pasar menurun drastis akibat terdampak perdagangan berbasis elektronik melalui media sosial. Hal tersebut disampaikan saat menjawab pertanyaan mengenai keluhan pedagang Pasar Tanah Abang terkait TikTok Shop.
"Karena kita tahu itu berefek pada UMKM, kepada produksi di usaha kecil, usaha mikro, dan juga pasar," ujar Presiden saat melakukan lawatan ke Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.
Terkait aturannya, Presiden berjanji akan segera disiapkan oleh kementerian terkait. Regulasi itu nantinya akan mengatur antara media sosial dan platform perdagangan atau ekonomi.
"Sedang disiapkan aturannya. Itu lintas kementerian dan memang baru difinalisasi di Kementerian Perdagangan. Mestinya sosial media bukan ekonomi media. Itu yang baru akan diselesaikan untuk segera diatur," ucap Presiden.
KOMENTAR ANDA